Pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2009 tinggal 91 hari lagi. Namun KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara belum juga melakukan sosialisasi. KPU daerah baru akan melakukan sosialisasi setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mengenai penandaan pada kertas suara oleh pemilih.
“Rencanana DPR akan segera menetapkan Perpu dalam waktu dekat ini. Kami belum melakukan sosialisasi karena adanya aturan baru soal penandaan itu. Kami berharap pemerintah pusat segera menetapkannya agar sosialisasi segera kami lakukan,” kata ketua KPU Sultra, Bosman, Rabu (7/1).
Menurut Bosman, penandaan surat suara yang menjadi salah satu materi dalam Perpu itu seharusna tidak perlu dilakukan perubahan. Sebab penandaan dua kali yang sebelumnya telah disepakati cukup sekali saja akan menambah tingkat kesulitan oleh pemilih. Selain itu, tingkat kerusakan pada kertas suara akibat penandaan dua kali sangat mungkin terjadi.
“Saa kira dengan memberi tanda pada nomor urut atau nama calon sudah tepat dan tidak perlu lagi menandai tanda gambar. Sebab calon yang dipilih berasal dari partai, dan saya kira tidak ada calon yang bukan dari partai,” tukasna.
Seperti yang dilansir di media cetak, Selasa (6/1), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan Perpu dikeluarkan guna mendukung kelancana pemilu. Hadirnya Perpu diharapkan menjadi payung hukum untuk mendukung pelaksanaan pemilu.
Terkait dengan itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bantuan dan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2009.
Sementara itu ketua KPU Abdul Hafis Anshar, sebelumna menyatakan telah mengajukan sejumlah materi untuk diatur dalam Perpu antara lain penandaan surat suara, audit dana kampanye dan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanak. (***)
Rabu, 07 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar