Jumat, 30 Januari 2009

Belasan Ton Biota Laut Dilindungi Disita Petugas

Oleh, Rustam

Petugas karantina ikan departemen Perikanan dan Kelautan Kendari bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Rabu malam (28/1) berhasil mengagalkan pengiriman12 ton biota laut jenis kerang-kerangan (Crutacea) yang dilindungi. Biota laut tersebut selanjutnya disita oleh petugas.

Saat ditangkap, biota laut itu telah dimasukkan ke dalam kontainer dan hendak dinaikkan ke kapal kargo milik PT. Meratus. Rencananya crutacea itu akan di bawah ke Surabaya untuk di pasarkan.

Ada dua jenis Crutacea yang disita yaitu kepala kambing (Casis Cimuta) dan Triton (Charonia tritonis). Kedua jenis biota laut itu dilindungi berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan SK Menteri nomor 12/kpts-11/97 tentang biota laut yang dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat kenakan 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.

Kepala kambing dan triton memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Kedua jenis biota laut itu biasanya diolah menjadi industri untuk kebutuhan kosmetik, kancing baju dan beberapa kegunaan lainnya.

Pengawas karantina ikan Kendari, Tamrin, mengatakan penangkapan biota laut tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat dan Polsek Soropia, Konawe. Laporan terserbut langsung ditindaklanjuti di pelabuhan Kendari dan berhasil ditemukan.

“Mereka mengaku dalam kontainer itu berisi rumput laut, tapi berkat adanya laporan masyarakat kami memeriksa dan ternyata setelah dibuka isinya kepala kambing. Sehingga kami terpaksa tidak memberikan izin pengangkutan,” katanya, kemarin (29/1).

Biota laut tersebut kini diamakan petugas BKSD sebagai barang bukti. Sementara pemilik, Jimi alias Jamal, kini masih dalam pemeriksaan oleh kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar