Rabu, 07 Januari 2009

KPU Kendari Protes Penertiban Atribut Caleg

Protes kepada Pemerintah kota Kendari yang melakukan penertiban atribut atau alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik disejumlah jalan protokol tidak hanya dilakukan oleh pendukung caleg. KPU kota Kendari pun juga memprotes kegiatan penertiban alat peraga di tempat umum itu.

Anggota KPU kota Kendari, Hidayatullah, mengatakan penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk di tempat umum adalah keliru. Sebab pada pasal 81 huruf (e) UU Pemilu 2008 pemasangan alat peraga dibolehkan di tempat umum. Sedangkan yang tidak dibolehkan adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Seharusna pemerintah kota menurati atau menampaikan kepada KPU dan parpol tempat-tempat umum ang dibolehkan dan tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampane. Tapi sampai saat ini kami tidak pernah disampaikan, padahal sejak awal kami sudah memintana,” kata Hidayatullah, Kamis (8/1).

Menurut Dayat, caleg maupun parpol ang merasa dirugikan dapat mengugat Pemkot Kendari. Dia juga meminta Pemkot berlaku adil dalam operasi ini tanpa pandang bulu caleg maupun partainya. “Kalau memang ada Perda yang mengatur pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kenapa bukan sejak awal disampaikan kepada KPU, parpol maupun caleg. Yang perlu diingat, Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tukasnya

Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang diatur pada pasal 101 ayat 1, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Asisten III yang juga ketua tim penertiban baliho, Zainal Asmada, mengatakan penertiban baliho dilakukan untuk menegakkan penerapan Perda K3. Sebab, baliho merupakan bagian dari aksesoris kota yang jika dipasang bukan pada tempatnya akan menimbulkan kesemrawutan dan menganggu estetika dan keindahan kota.

Menutut Zainal Asmada, penertiban baliho dan atribut lainnya akan terus dilakukan. Meskipun demikian, Pemkot Kendari sendiri hingga saat ini belum menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar