Rustam
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan mengajukan anggaran Pilkada 2010 sebesar Rp.15 Milyar. Ketua KPUD Konsel, Ahmadi, di Andoolo,Senin(8/12) mengatakan, membengkaknya jumlah anggaran penyelenggaraan Pilkada kali ini dikarenakan bertambahnya jumlah desa dan Kecamatan di Konsel.
“Kalau bertambah jumlah desa dan kecamatan kan otomatis petugas penyelenggara juga pasti bertambah. Dan yang paling banyak memakan anggaran itu adalah pembayaran honor penyelenggara” kata Ahmadi.
Dari Rp.15 Milyar, menurut Ahmadi kurang lebih 55 persennya diperuntukkan membayar honor petugas. Dan 30 persennya dialokasikan untuk logistik. Itupun diakuinya, jika terjadi pemilihan dua putaran maka diprediksi kebutuhan anggaran kurang lebih Rp.25 Milyar.
“Yah ini juga kan kita masih belum pasti disetujui. Tapi kita tetap bertahan harus Rp.15 Milyar karena hitungan kami ini sudah dipres,” kata Ahmadi lagi.
Sebagaimana yang diketahui, penyelenggaraan Pilkada lima tahun yang lalu KPUD hanya menghabiskan biaya kurang lebih Rp.7 Milyar.
“Itukan dulu, jumlah desa dulu masih sekitar dua ratusan. Sekarang ini setelah pemekaran jumlah desanya sudah 366 dan 22 Kecamatan,” lanjut Ahmadi. (***)
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Selasa, 08 Desember 2009
Selasa, 13 Januari 2009
Masyarakat Pesisir Belum Tahu Cara Penandaan Kertas Sua
Pemilihan anggota legislatif 2009 tinggal 86 hari lagi. Namun sebagian besar masarakat yang tinggal di wilayah pesisir di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata belum mengetahui cara penandaan atau mencantreng pada kertas suara. Hal itu disebabkan belum adanya sosialisasi mengenai pencantrengan yang dilakukan oleh KPUD Sultra.
Baso, salah seorang nelayan desa Toronipa, kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe mengaku belum tahu cara penandaan pada kertas suara. Setahu dia, penyaluran hak suara masih menggunakan paku untuk mencoblos kertas suara. Dia berharap KPU segera melakukan sosialisasi di daerahnya.
“Seandainya ada cara baru, seharusnya KPUD datang ke wilayah kami mensosialisasikannya. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada anggota KPUD yang datang bersosialisasi. Jadi jangan salah kami kalau salah memberikan tanda pada kertas suara,” kata Baso
Hal yang sama juga dialami warga di daerah pesisir di desa Lembo Bajo, kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara. Di desa yang dihuni sebagian besar suku Bajo ini juga mengaku belum tahu cara penandaan yang tepat pada kertas suara.
“Saa kira ini belum terlambat bagi KPUD untuk segera mensosialisasikan tatacara pencantrengan. Kalau ini tidak dilakukan kami khawatir banyak kertas suara yang rusak akibat kesalahan pencantrengan dan suara kami dianggap batal,” kata Rustamin.
Ketua KPUD Sultra, Bosman, mengaku belum melakukan sosialisasi karena masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mengenai penandaan pada kertas suara oleh Pemerintah Pusat. Menurut rencana, DPR akan menetapkan Perpu dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah merencanakan itu. Untuk wilayah pesisir kami harus turun langsung. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan, mereka dapat mengetahui melalui iklan di media cetak dan elektronik. Tapi mereka yang tinggal di pesisir dan pegunungan tidak terjangkau dengan koran,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagian besar penduduk Sultra berada di wilayah pesisir dan kepulauan. Pada umumnya mereka bekerja sebagai nelayan dan pembudidaya rumput laut. Mereka sangat jauh dari informasi di kota.
Baso, salah seorang nelayan desa Toronipa, kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe mengaku belum tahu cara penandaan pada kertas suara. Setahu dia, penyaluran hak suara masih menggunakan paku untuk mencoblos kertas suara. Dia berharap KPU segera melakukan sosialisasi di daerahnya.
“Seandainya ada cara baru, seharusnya KPUD datang ke wilayah kami mensosialisasikannya. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada anggota KPUD yang datang bersosialisasi. Jadi jangan salah kami kalau salah memberikan tanda pada kertas suara,” kata Baso
Hal yang sama juga dialami warga di daerah pesisir di desa Lembo Bajo, kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara. Di desa yang dihuni sebagian besar suku Bajo ini juga mengaku belum tahu cara penandaan yang tepat pada kertas suara.
“Saa kira ini belum terlambat bagi KPUD untuk segera mensosialisasikan tatacara pencantrengan. Kalau ini tidak dilakukan kami khawatir banyak kertas suara yang rusak akibat kesalahan pencantrengan dan suara kami dianggap batal,” kata Rustamin.
Ketua KPUD Sultra, Bosman, mengaku belum melakukan sosialisasi karena masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mengenai penandaan pada kertas suara oleh Pemerintah Pusat. Menurut rencana, DPR akan menetapkan Perpu dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah merencanakan itu. Untuk wilayah pesisir kami harus turun langsung. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan, mereka dapat mengetahui melalui iklan di media cetak dan elektronik. Tapi mereka yang tinggal di pesisir dan pegunungan tidak terjangkau dengan koran,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagian besar penduduk Sultra berada di wilayah pesisir dan kepulauan. Pada umumnya mereka bekerja sebagai nelayan dan pembudidaya rumput laut. Mereka sangat jauh dari informasi di kota.
Rabu, 07 Januari 2009
KPU Kendari Protes Penertiban Atribut Caleg
Protes kepada Pemerintah kota Kendari yang melakukan penertiban atribut atau alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik disejumlah jalan protokol tidak hanya dilakukan oleh pendukung caleg. KPU kota Kendari pun juga memprotes kegiatan penertiban alat peraga di tempat umum itu.
Anggota KPU kota Kendari, Hidayatullah, mengatakan penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk di tempat umum adalah keliru. Sebab pada pasal 81 huruf (e) UU Pemilu 2008 pemasangan alat peraga dibolehkan di tempat umum. Sedangkan yang tidak dibolehkan adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Seharusna pemerintah kota menurati atau menampaikan kepada KPU dan parpol tempat-tempat umum ang dibolehkan dan tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampane. Tapi sampai saat ini kami tidak pernah disampaikan, padahal sejak awal kami sudah memintana,” kata Hidayatullah, Kamis (8/1).
Menurut Dayat, caleg maupun parpol ang merasa dirugikan dapat mengugat Pemkot Kendari. Dia juga meminta Pemkot berlaku adil dalam operasi ini tanpa pandang bulu caleg maupun partainya. “Kalau memang ada Perda yang mengatur pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kenapa bukan sejak awal disampaikan kepada KPU, parpol maupun caleg. Yang perlu diingat, Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tukasnya
Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang diatur pada pasal 101 ayat 1, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Asisten III yang juga ketua tim penertiban baliho, Zainal Asmada, mengatakan penertiban baliho dilakukan untuk menegakkan penerapan Perda K3. Sebab, baliho merupakan bagian dari aksesoris kota yang jika dipasang bukan pada tempatnya akan menimbulkan kesemrawutan dan menganggu estetika dan keindahan kota.
Menutut Zainal Asmada, penertiban baliho dan atribut lainnya akan terus dilakukan. Meskipun demikian, Pemkot Kendari sendiri hingga saat ini belum menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.(***)
Anggota KPU kota Kendari, Hidayatullah, mengatakan penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk di tempat umum adalah keliru. Sebab pada pasal 81 huruf (e) UU Pemilu 2008 pemasangan alat peraga dibolehkan di tempat umum. Sedangkan yang tidak dibolehkan adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Seharusna pemerintah kota menurati atau menampaikan kepada KPU dan parpol tempat-tempat umum ang dibolehkan dan tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampane. Tapi sampai saat ini kami tidak pernah disampaikan, padahal sejak awal kami sudah memintana,” kata Hidayatullah, Kamis (8/1).
Menurut Dayat, caleg maupun parpol ang merasa dirugikan dapat mengugat Pemkot Kendari. Dia juga meminta Pemkot berlaku adil dalam operasi ini tanpa pandang bulu caleg maupun partainya. “Kalau memang ada Perda yang mengatur pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kenapa bukan sejak awal disampaikan kepada KPU, parpol maupun caleg. Yang perlu diingat, Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tukasnya
Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang diatur pada pasal 101 ayat 1, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Asisten III yang juga ketua tim penertiban baliho, Zainal Asmada, mengatakan penertiban baliho dilakukan untuk menegakkan penerapan Perda K3. Sebab, baliho merupakan bagian dari aksesoris kota yang jika dipasang bukan pada tempatnya akan menimbulkan kesemrawutan dan menganggu estetika dan keindahan kota.
Menutut Zainal Asmada, penertiban baliho dan atribut lainnya akan terus dilakukan. Meskipun demikian, Pemkot Kendari sendiri hingga saat ini belum menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.(***)
Langganan:
Postingan (Atom)